REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Toyota Astra Motor masih menunggu aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebelum memastikan kebijakan mereka terkait produksi dan penjualan kendaraan listrik.
"Saya sudah lihat sekilas. Itu baru Perpres ya. Jadi, kami masih menunggu bagaimana nanti aturan di bawahnya, dari level menteri atau badan pemerintahan yang lain," kata Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy di Jakarta, Jumat (16/8).
Mengacu Perpres 55/2019 itu, Toyota sedang menunggu aturan turunan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), dan aturan terkait produksi kendaraan listrik.
"Rasanya, Perpres itu yang justru kita tunggu-tunggu karena pemerintah sudah pasti men-support produksi dalam negeri untuk masuk ke dunia elektrifikasi. Mudah-mudahan, (aturan turunannya) sesuai banyangan kami, (produksi mobil listrik sampai) 20 persen pada 2025 sangat possible," ujarnya.
Menurut Anton, Perpres itu memproyeksikan jumlah kendaraan listrik bisa mencapai 20 persen dari total pasar mobil di Indonesia pada 2025. "Tujuan akhir Perpres itu kan sebenarnya, ingin supaya dunia otomotif di Indonesia itu bisa memproduksi mobil-mobil elektrifikasi," katanya.
Toyota pun enggan menjelaskan rencana produksi mereka, termasuk jenis mobil apa yang akan disuguhkan sebagai mobil elektrik untuk pasar Indonesia menyusul belum ada peraturan turunan dari Perpres 55/2019.