REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Setiap negara memiliki plat nomor kendaraan dengan ciri khas sendiri untuk identifikasi dan registrasi. Begitu juga di Jepang yang memiliki tiga warna golongan plat nomor kendaraan.
"Ada tiga plat nomor kendaraan, yakni hijau, putih, dan kuning," ujar pemandu wisata asal Indonesia, Rose Diana di Tokyo, Jepang, Selasa (29/10).
Rose memaparkan plat nomor warna putih untuk kendaraan perorangan kapasitas mesin besar dengan awalan nomor kecil atau di bawah angka lima. Plat nomor kuning bagi kendaraan perorangan golongan mobil kecil di bawah 1.000 cc dengan awalan nomor besar atau di atas angka 5.
Selanjutnya, plat nomor hijau diperuntukkan kendaraan angkutan umum atau komersil. Seperti taksi, bus, dan lainnya.
Rose mengatakan setiap pemilik kendaraan di Jepang ingin memiliki kendaraan kapasitas mesin kecil dengan plat nomor warna putih. Namun hal itu ditentukan Departemen Perhubungan di Negara Sakura itu.
"Karena Departemen Perhubungan Jepang yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan plat nomor golongan kendaraan," ujar wanita yang telah menetap selama 30 tahun di Jepang itu.
Rose juga menjelaskan pengendara di Jepang jarang membunyikan klakson karena alat itu hanya dipakai saat darurat. Misalnya penyeberang jalan yang nyaris tertabrak atau untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Rose menuturkan kedudukan yang paling kuat saat kejadian kecelakaan lalu lintas, yakni pejalan kaki, sepeda, motor, dan mobil atau kendaraan besar.