Selasa 29 Oct 2019 09:26 WIB

Tiga Warna Pelat Mobil di Jepang

Di Jepang warna plat mobil ditentukan oleh Departemen Perhubungan setempat.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Kendaraan melaju di jalan raya Tokyo, Jepang.
Foto: EPA
Kendaraan melaju di jalan raya Tokyo, Jepang.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Setiap negara memiliki plat nomor kendaraan dengan ciri khas sendiri untuk identifikasi dan registrasi. Begitu juga di Jepang yang memiliki tiga warna golongan plat nomor kendaraan.

"Ada tiga plat nomor kendaraan, yakni hijau, putih, dan kuning," ujar pemandu wisata asal Indonesia, Rose Diana di Tokyo, Jepang, Selasa (29/10).

Baca Juga

Rose memaparkan plat nomor warna putih untuk kendaraan perorangan kapasitas mesin besar dengan awalan nomor kecil atau di bawah angka lima. Plat nomor kuning bagi kendaraan perorangan golongan mobil kecil di bawah 1.000 cc dengan awalan nomor besar atau di atas angka 5.

Selanjutnya, plat nomor hijau diperuntukkan kendaraan angkutan umum atau komersil. Seperti taksi, bus, dan lainnya.

Rose mengatakan setiap pemilik kendaraan di Jepang ingin memiliki kendaraan kapasitas mesin kecil dengan plat nomor warna putih. Namun hal itu ditentukan Departemen Perhubungan di Negara Sakura itu.

"Karena Departemen Perhubungan Jepang yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan plat nomor golongan kendaraan," ujar wanita yang telah menetap selama 30 tahun di Jepang itu.

Rose juga menjelaskan pengendara di Jepang jarang membunyikan klakson karena alat itu hanya dipakai saat darurat. Misalnya penyeberang jalan yang nyaris tertabrak atau untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Rose menuturkan kedudukan yang paling kuat saat kejadian kecelakaan lalu lintas, yakni pejalan kaki, sepeda, motor, dan mobil atau kendaraan besar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement