REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kota Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 akan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk segala jenis kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau untuk kurun waktu 5 tahun ke depan.
Kebijakan yang hanya mengatur soal kendaraan dengan motor listrik itu rupanya tidak berlaku bagi mobil berteknologi PHEV (Plugin Hybrid Electric Vehicle), yang memadukan mesin gasolin2.4 L motor dan baterai.
Menurut pembalap Rifat Sungkar, perlu adanya sosialisasi atas kekurangpahaman dan edukasi terkait mobil berteknologi PHEV. Terlebih, Rifat menilai infrastruktur dan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia belum sepenuhnya menunjang satu sama lain.
"Makanya sosialisasi mobil PHEV ini perlu banget. Karena kita kasih solusi lho. Indonesia kan belum punya infrastruktur, PHEV mungkin bukan hanya Mitsubishi yang punya, tapi PHEV adalah solusi terbaik bagi negara yang kurang infrastruktur," kata Rifat, Senin (3/2).
Lebih lanjut, Rifat berpendapat bahwa PHEV dapat menjadi salah satu energi yang perlu dikembangkan hingga infrastruktur kendaraan listrik sepenuhnya terbangun. Ia berharap pemerintah dapat melihat berbagai keuntungan dan kontribusi dari mobil berteknologi PHEV dalam pengurangan konsumsi bahan bakar fosil dan polusi udara.
"Dengan percepatan Pergub ini, saya 100 persen mendukung. Tapi perlu mohon diperhatikan juga bahwa nggak selamanya hanya ada si A dan si B, karena teknologi itu kan ada transisinya di tengah ini," kata Rifat.