REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Astra Honda Motor (AHM) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan peraturan mengenai batas minimal uang muda (down payment/DP) untuk pembelian produk otomotif baik kendaraan roda dua maupun roda empat melalui perusahaan pembiayaan.
Hal itu disampaikan Direktur HR, GI & IT AHM Markus Budiman di sela-sela Lokakarya Wartawan Jndustri dan Otomotif yang digelar PT Astra International Tbk di Bogor, Selasa-Rabu.
"Pembelian kendaraan terutama roda dua sebagian besar masih melalui skema kredit dari perusahaan pembiayaan, karena itu sehubungan dengan kenaikan harga BBM kami berharap OJK mau melonggarkan aturan tentang DP," katanya.
Saat ini regulasi OJK menetapkan batas minimal uang panjer yang harus dibayarkan untuk pembelian kendaraan adalah 30 persen harga.
Kelonggaran aturan uang panjer, lanjut Markus, bakal menyuntikkan kembali niat masyarakat membeli kendaraan, terutama roda dua.
"Dengan kelonggaran itu, nantinya akan menumbuhkan kembali keingjnan masyarakat mengambil sepeda motor," katanya.
Di sisi lain, lanjut Markus, regulasi yang terlampau ketat mengenai batas minimal dikhawatirkan bakal menimbulkan kerugian bukan hanya bagi industri otomotif namun juga kondisi ekonomi pada umumnya.