REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha pada sektor otomotif khususnya di bidang motor besar mengalami berbagai kendala. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar AS sejak 2013 sampai saat ini melahirkan kebijakan pemerintah mengenai tarif bea masuk serta pajak yang terkait importasi dan penjualan motor gede (moge).
Melihat kondisi seperti itu, PT Mabua Harley Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia (MMI) selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) moge itu secara resmi mengumumkan tidak memperpanjang keagenan merek sepeda motor Harley Davidson di Indonesia sejak 31 Desember 2015.
"Dari hati yang paling dalam, kami ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada para pencinta Harley Davidson, pelanggan, pemegang saham, karyawan, dan semua pihak yang telah membantu mensukseskan Mabua selama beroperasi di Indonseia sejak 1997 sampai sekarang," ujar Presiden Direktur MMI, Djonie Rahmmat mengumumkan pernyataan resmi , Rabu (10/2) sore.
Djonie menjelaskan alasan MMI tidak lagi memperpanjang keagenan Harley Davidson di Indonesia karena alasan bisnis yang sudah tidak bisa diteruskan lagi. Akibat adanya kenaikan harga yang drastis, kelesuan pasar moge mencapai 40 persen dan penurunan minat beli masyarakat sejak tahun 2013.
Sampai 30 juni mendatang, Mabua masih terus menyediakan layanan purnajual, garansi, penjualan suku cadang, penyewaan sepeda motor, hingga cuci gudang aksesori Harley Davidson di Outlet Mabua, Jalan Ciputat Raya No 123 Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Selama sisa waktu tersebut, Mabua juga memberikan diskon dari 30 persen hingga 70 persen setiap pembelian suku cadang maupun aksesori lainnya. Setelah itu tanggung jawab akan diserahkan kepada principal Harley-Davidson.