REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bea masuk komponen dalam keadaan terbongkar tidak lengkap (incompletely knock down/IKD) untuk segmen sedan pada tahun ini akan dihapus untuk meningkatkan kinerja produksi sedan dan sektor komponen di dalam negeri.
Deputi IV Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Kementrian Perekonomian, Edy Putra Irawady, di Jakarta, Rabu mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.011/2010 bea masuk IKD untuk sedan masih dikenakan 7,5 persen, Menurut Edy, selama beberapa tahun terakhir, produksi sedan dari industri perakitan di dalam negeri terus menurun.
Beberapa upaya yang sedang ditempuh pemerintah adalah mengusulkan agar bea masuk IKD sedan dibebaskan, sedangkan BM sedan untuk CKD (completely knock down/terurai lengkap) tidak diubah yakni tetap 10 persen. "Keputusan tentang penghapusan bea masuk IKD untuk sedan ada di Kementerian Keuangan,"katanya.
Dengan pembebasan tersebut, produksi sedan di dalam negeri yang memanfaatkan produk komponen pendukung dari perusahaan lokal diharapkan bisa ditingkatkan. "Pemerintah berkeinginan agar tingkat kandungan lokal diserap sebanyak-banyaknya," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat bahwa di tengah pertumbuhan penjualan dan produksi mobil yang terus meningkat, produksi dan penjualan sedan justeru terus merosot.
Produksi sedan pada Januari-April 2012 bahkan anjlok 82,45 persen dari 1.510 unit pada periode yang sama 2011 menjadi tinggal 265 unit. Adapun volume penjualan pada periode tersebut (y-o-y) merosot 27,57 persen dari 9.700 unit menjadi 7.026 unit.
Salah satu pemicu penurunan produksi adalah tingginya bea masuk komponen terbongkar dalam keadaan tidak utuh. Di dalam Permenkeu tersebut, sedan dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc (HS No. 9801.10.10.00) terkena bea masuk 7,5 persen.