REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perindustrian mengatakan akan mengeluarkan kebijakan mengenai mobil hibrida pada Juni 2012.
"Bulan Juni, kebijakan terkait mobil hibrida akan diumumkan. Salah satu insentif yang kami tawarkan adalah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR di Jakarta, Senin.
Hidayat mengungkapkan pemerintah memiliki tekad kuat untuk segera menyelesaikan insentif fiskal mobil hibrida di Indonesia dalam waktu dekat.
Hidayat menyatakan pekan ini atau pekan depan pihaknya akan bertemu dengan Menteri Keuangan untuk membahas paket insentif. Setelah rumusan itu selesai, produsen akan diajak untuk berdiskusi mengenai paket insentif tersebut.
"Keringanan pajak akan diberikan untuk mobil hibrida yang Completely Built-Up (CBU) dalam periode waktu tertentu, dengan catatan selanjutnya bersedia melakukan perakitan secara lokal (Completely Knock-Down/CKD)," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, Bila pemerintah memberikan insentif bagi mobil hibrida, maka harganya akan semakin kompetitif. Hidayat juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk semua merek.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi menambahkan pihaknya belum menentukan kebijakan terkait Low Carbon Emmision Technology.
"Besarannya belum kami tentukan. Namun yang pasti bukan dari kapasitas mesin. Kemungkinan dari tingkat konsumsi bahan bakar atau besarnya karbon yang dihasilkan," kata Budi.
Budi menuturkan insentif mobil hibrida yang ditetapkan akan bernaung di bawah payung paket kebijakan Low Carbon Emmision Technology. Kebijakan tersebut bukan hanya berlaku untuk mobil hibrida, tetapi semua mobil ramah lingkungan di Indonesia.