REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung. Made Oka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) atas tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Made Oka merupakan anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung. Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang kini telah berubah menjadi Bank Artha Graha.
Selain memeriksa Made Oke, penyidik KPK bakal meminta keterangan dari Muda Ikhsan Harahap, selaku pihak swasta. Sama seperti Made, Ikhsan juga diperiksa untuk tersangka SN.