Rabu 26 Jul 2017 14:35 WIB

Rumah Zakat Diharap Bisa Mencetak Pengusaha Muslim Tangguh

Suasana edukasi kewirausahaan Rumah Zakat Solo.
Foto: Dok Rumah Zakat
Suasana edukasi kewirausahaan Rumah Zakat Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Rumah Zakat konsisten melakukan berbagai pemberdayaan masyarakat, salah satu yaitu pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM). Selain memberikan dukungan dalam bantuan modal usaha, sarana usaha, latihan manufaktur yang baik, penguatan produk, dan pemasaran, Rumah Zakat juga memberikan berbagai edukasi kewirausahaan.

Misalnya saja edukasi kewirausahaan yang diadakan oleh Rumah Zakat cabang Solo setiap bulannya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan taraf usaha para anggota binaan. Kegiatan edukasi kewirausahaan tersebut dilaksanakan pada Jumat (21/7) di lantai 2 Kedai Es Poconk Mojosongo, Solo, Jawa Tengah.

Adapun pemateri edukasi dalam kesempatan tersebut adalah Teguh Setyahadi selaku pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM Surakarta yang menangani UMKM kecamatan Banjarsari. Kala itu, dia mengangkat tema pentingnya legalitas usaha.

Menurut Teguh, pendampingan usaha melalui Rumah Zakat merupakan salah satu model pendampingan yang cukup ideal. Pasalnya Rumah Zakat tidak hanya memperkuat UMKM dari segi permodalan, sumber daya manusia (SDM), produksi dan manajemen usaha, tetapi implementasi berbasis nilai-nilai Islam.

"Inilah pondasi yang terkuat ketika orang berwirausaha. Semoga Rumah Zakat terus hadir di tengah-tengah masyarakat agar mampu mendongrak perekonomian warga serta menciptakan enterpreneur-enterpreneur Muslim yang tangguh," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/7).

Kegiatan yang diikuti oleh 23 orang peserta tersebut berjalan dengan lancar dan ditutup dengan menikmati menu lezat khas kedai Es Poconk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement