REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab rencananya akan pulang ke tanah air pada 17 Agustus mendatang. Kedatangnya untuk merayakan Milad FPI.
Menanggapi itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan, polisi akan melanjutkan kasus-kasus yang menjerat Habib Rizieq, baik kasus di Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat. "Kita sudah melakukan pemeriksaan sebetulnya kepada yang bersangkutan (Habib Rizieq), kan statusnya sebagai saksi saat ini, kita periksa. Kemarin pun dipanggil kan sebagai saksi," ujar Tito di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Sedangkan mengenai status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat kepada Habib Rizieq dalam kasus dugaan penodaan Pancasila, Tito mengatakan harusnya Habib Rizieq memenuhi panggilan penyidik. "Kalau saksi boleh saja diperiksa di tempat lain, kalau tersangka tidak, tersangka harus diperiksa sedapat mungkin di kantor polisi," kata Tito.