REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Syafaruddin Alwi
Kasus pabrik beras PT IBU di kabupaten Bekasi Jawa Barat yang pekan lalu digerebek oleh pihak kepolisian telah menguak praktik pedagang perantara (middleman) dalam bisnis pangan. Dalam praktik menurut Fadel Muhammad, Ketua Umum Masyarakat Agribisnis dan Agro Industri Indonesia umumnya middleman meraup untung di atas profit normal.
Tidak hanya hanya beras, melainkan juga sejumlah komoditas pangan lainnya seperti jagung, bawang merah, cabai, daging ayam dan telur. (Republika, Senen 24 Juli 2017). Kasus seperti ini adalah sebagian dari banyak kasus di Indonesia dalam praktik bisnis yang melanggar tatakrama moral ekonomi yang berlaku.
Perilaku moral hazard dalam berbagai tindakan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya pada saat yang sama telah merugikan pihak lain. Dalam konteks ini moral ekonomi tidak mampu menjadi pengendali tindakan ekonomi yang merugikan pihak lain yang terkait.
Pertanyaan kritisnya, mengapa praktik ekonomi yang buruk dalam bentuk tindakan pelanggaran moral ekonomi selalu terjadi? HD Evers menjelaskan teori tentang moral ekonomi pedagang yang mengkaji dari segi aspek sosiologi, mengenai apa yang menyebabkan sekelompok masyarakat berperilaku, bertindak, dan beraktivitas dalam kegiatan perdagangan.
Secara umum tindakan ekonomi bisa dipandang sebagai cerminan langsung dari moral ekonomi, yang menurut Evers pada kelompok pedagang merupakan cerminan kombinasi antara moral ekonomi dan kepentingan ekonomi. Moral ekonomi pedagang timbul ketika mereka menghadapi ethical dilemma dalam aktivitas jual beli yaitu antara mengutamakan kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain. Kepentingan diri tanpa pertimbangan moral cenderung menimbulkan tindakan distributif atau asertif yaitu kepentingan keuntungan bagi diri sendiri.
Kepentingan ekonomi ini dalam praktik telah mewarnai tindakan ekonomi dalam berbagai bentuk seperti menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak. Dalam perspektif bisnis, prinsip ekonomi yang mewarnai setiap tindakan ekonomi yang bertujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang serendah-rendahnya telah menciptakan keserakahan yang terjadi secara masif dalam berbagai dimensi kehidupan bisnis saat ini.
Persoalan moral ekonomi selalu menjadi topik perbincangan yang semakin mengemuka akhir-akhir ini seiring dengan semakin banyaknya malpraktik dalam kegiatan ekonomi baik dalam kegiatan produksi maupun jasa termasuk banyaknya kasus fraud dalam kegiatan perbankan sehingga isu moral telah menjadi pusat perhatian ahli-ahli ekonomi syariah.
Nilai-nilai atau ajaran moral dalam Islam mengajarkan kepentingan bisnis yang tidak terpisahkan dari konsep Tauhid, yang merupakan titik sentral dari ajaran Islam. Dalam ajaran Islam bagi orang yang beriman harus ada keyakinan dan prinsip bahwa kegiatan usaha harus dilakukan berdasarkan pada nilai-nilai yang telah ditetapkan Allah karena semua kegiatan manusia ada dalam pengawasan Allah.
Keyakinan adanya pengawasan Allah inilah yang akan mengkoreksi cara pandang, meluruskan sikap dan mengendalikan perilaku pengusaha dalam kegiatan bisnis yang pada akhirnya akan membentuk sikap mental, akhlak, dan etika para pelaku ekonomi.