REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno menilai, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengganti dugaan adanya kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras harus dilaksanakan. Dia berpendapat, pihak yang diuntungkan harus membayarnya.
"Kalau dilihat BPK mengharuskan ganti rugi berarti ganti rugi itu harus ditagihkan kepada yang diuntungkan," kata Sandi, Rabu (26/7).
Menurutnya, Pemprov DKI berhak menagih kepada pihak yang diuntungkan dalam proses jual beli itu. Namun, Sandi tak secara tegas menyebut siapa pihak yang menurutnya harus membayar sejumlah yang direkomendasikan BPK. Yang pasti, kata dia, semua uang ganti rugi tersebut harus kembali ke negara.
"Mungkin Pemprov (DKI) harus nagih dari siapa yang beli kemarin, dikembalikan ke negara," ujar Sandi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta tahun 2014 yang menyatakan pembelian tanah RS Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar, karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal. Pemprov DKI kemudian diwajibkan mengembalikan kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras itu, sebagaimana rekomendasi hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Kalau tidak dikembalikan, maka beban pengembalian tersebut akan terus dibebankan kepada Pemprov DKI hingga seterusnya.