Rabu 26 Jul 2017 18:01 WIB

Kata Djarot Soal Pengembalian Kerugian Kasus Sumber Waras

Rep: Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Djarot Saiful Hidayat.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Djarot Saiful Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kewajiban pengembalian kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras merupakan tanggung jawab Yayasan Sumber Waras. "Itu kan yayasan. Itu yayasan lho ya. Bukan pemprov," kata Djarot di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut Djarot, pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu verifikasi data BPK. "Nanti kita tunggu verifikasi data dari BPK. Kan itu belum diverifikasi," kata dia.

Sebelumnya, hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014 menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar. Pemprov DKI dikatakan telah membeli lahan itu lebih mahal dari NJOP.

Berdasarkan laporan tersebut, Pemprov DKI diwajibkan mengembalikan kerugian negara tersebut. Jika tidak dikembalikan, maka uang tersebut akan terus dibebankan kepada Pemprov DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement