Rabu 26 Jul 2017 19:56 WIB

Persatuan Islam Ajukan Uji Materi Perppu Ormas

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham Tirta
Perppu Ormas (ilustrasi)
Perppu Ormas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/7). Permohonan tersebut menyasar empat pasal pada Perppu Ormas.

Koordinator Kuasa Hukum Persis, Rahmat mengatakan, permohonan yang diajukan berkaitan dengan pasal 58 ayat 3a dan ayat 4c, pasal 61 ayat 3, pasal 62 ayat 3 dan pasal 82a. Empat pasal ini dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 28b ayat 1 dan pasal 28e ayar 2 dan ayat 3 UUD 1945.

"Secara substansi, Perppu ini dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Apalagi Persis selaku bagian dari infrastruktur politik punya kepentingan hukum menjaga konstitusi itu sendiri," ujar Rahmat kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (26/7).

Persis juga menilai Perppu Ormas melangkahi lembaga legislatif dan yudikatif. Selain itu, sifat kegentingan yang menjadi dasar dikeluarkannya Perppu masih diperdebatkan dan belum kelihatan urgensinya. "Kita bisa melihat bahwa ternyata Perppu itu tidak mendesak. Sebab, sebelas hari (setelah dikeluarkan) baru ada aksi pembubaran HTI," kata Rahmat.

Meski demikian, Rahmat menegaskan, permohonan uji materi terhadap Perppu Ormas tidak ada kaitannya dengan solidaritas terhadap HTI. "Kami lebih menitikberatkan kepada keberadaan Perppu yang melangkahi lembaga legislatif dan yudikatif. Semestinya prosedur oleh lembaga yudikatif harus dijalankan, bukan dilangkahi," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement