REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 30 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala LP Kedungpane Semarang Taufiqurahman di Semarang, Rabu (26/7), mengatakan, dalam pencegahan tersebut diamankan pula satu orang yang diduga berusaha mengirimkan barang haram itu. "Satu orang yang patut diduga akan menyelundupkan Sabu-sabu berhasil dicegah petugas pada Rabu sore," katanya.
Barang haram itu, kata dia, disembunyikan dalam bungkus rokok. Menurut dia, pelaku ditangkap saat berada di depan pintu utama LP.
Ia menuturkan pelaku kemungkinan bukan pengunjung mengingat waktu penangkapannya bukan di jam berkunjung. Dari laporan petugas, kata dia, ada dua orang mencurigakan di depan LP.
Dalam pencegahan itu, satu orang diamankan, sementara satu pria lainnya berhasil kabur.
Pelaku dan barang buktinya, kata dia, selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngaliyan untuk proses hukum lebih lanjut.