Kamis 27 Jul 2017 03:30 WIB

Koalisi Tuntut Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan

Rep: Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan orang dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Rabu (26/7) menggelar aksi di Depan DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut penghentian pembahasan Raperda tentang Reklamasi.

"Atas rencana membahas penyusunan kedua raperda tersebut, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dengan tegas menolak dilalukannya pembahasan Raperda Reklamasi (Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta)," ujar perwakilan koalisi dalam siaran bersama di Jakarta, Rabu (26/7).

Ada tujuh alasan mendasar penolakan tersebut. Pertama, raperda tersebut disebut telah disusun tanpa melibatkan partisipasi masyarakat terdampak, baik perempuan maupun laki-laki. Ini bertentangan dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1 tahun 2014 tentang tata tertib pasal 141 ayat 2 yang mengharuskan adanya masukan dari masyarakat.

Kedua, kedua Raperda itu disusun tanpa didasarkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jabodetabek dan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Kawasan Strategis Wilayah Wilayah Jabodetabek yang saat ini belum diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KLHS dan rencana zonasi Jabodetabek merupakan pijakan utama bagi DKI untuk menyusun RZWP3K.