Kamis 27 Jul 2017 08:08 WIB

Demokrat: PT 20 Persen Batasi Hak Konstitusional Masyarakat

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto.
Foto: Republika/Wihdan H
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat tetap berharap president threshold dihapus. Bahkan mereka akan terus berjuang hingga akhir. Menurut Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto, apabila presidential threshold 20 persen dipaksakan, maka Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu akan kehilangan pengakuannya, baik secara yuridis, politis maupun sosiologis.

Tidak hanya itu, kata Didik, akan mempengaruhi pertumbuhan dan kualitas demokrasi Indonesia. Salah satu efeknya adalah secara politis akan membatasi hak konstitusional Partai Politik (Parpol)peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Sejak awal kami menganggap presidential threshold tidak relevan untuk dilakukan pengaturan dalam RUU tersebut. Ini akan pengaruhi kualitas demokrasi kita," jelas Didik, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (26/7).

Selain dapat mempengaruhi kualitas demokrasi, kata Didik, penerapan presidential threshold 20 persen juga dapat menabrak norma dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal putusan MK adalah mengharuskan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.