REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Komite Tetap Arab mengenai Hak Asasi Manusia pada Rabu (26/7) memutuskan untuk membentuk satu komite guna memantau pelanggaran Israel di Yerusalem Timur.
Dalam laporan kantor berita resmi Mesir, MENA, keputusan tersebut diambil berdasarkan saran Komite itu pada akhir Sidang Ke-42 selama tiga hari. Komite menegaskan Israel adalah negara apartheid yang tak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur atau wilayah Palestina yang diduduki. Komite tersebut juga menekankan Sekretaris Jenderal PBB mesti diberitahu mengenai kewajiban Israel untuk menghormati ketentuan hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional.
Mengenai tahanan Arab di Israel, Komite itu meminta Mahkamah Pidana Internasional untuk melakukan penyelidikan mendesak mengenai kejahatan Israel dan pelanggaran terhadap tahanan Arab. Pada 14 Juli, tiga pria Arab-Israel yang bersenjata melepaskan tembakan ke arah dua polisi Israel dan menembak mereka hingga tewas, setelah itu pasukan melepaskan tembakan balasan ke arah pria bersenjata tersebut dan menewaskna mereka.
Serangan itu terjadi di halaman Kompleks Masjid Al-Aqsha, tempat suci ketiga umat Muslim setelah Makkah dan Madinah. Setelah serangan tersebut, Israel menutup kompleks masjid itu dan belakangan memasang pintu elektronik dan kamera di pintu masuk masjid tersebut. Tindakan itu menyulut protes dari umat Muslim yang menolak untuk memasuki masjid tersebut melalui gerbang yang dipasangi alat elektronik dan kamera oleh Israel.