REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Umar Faruq (UF)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/7).
Selain memeriksa Masud Yunus, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka Umar Faruq, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Mojokerto Agus Nirbito dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. KPK tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyidikan kasus di Mojokerto itu.
KPK pada Rabu (26/7) memeriksa lima Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Umar Faruq (UF). Lima anggota DPRD Mojokerto itu, yakni V Darwanto dari Fraksi PDIP, Dwi Edwin Endra Praja dari Fraksi Partai Gerindra, Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar, Yuli Veronica Maschur dari Fraksi PAN, dan Junaedi Malik dari Fraksi PKB.
"Untuk kasus Mojokerto mereka diperiksa sebagai saksi tentu untuk memperdalam beberapa informasi yang sudah didapatkan juga oleh penyidik baik dalam pemeriksaan di Jakarta atau pun dalam pemeriksaan di daerah," kata Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7) malam.
Menurut Febri, kasus di Mojokerto itu juga mempunyai dimensi yang agak luas. Pasalnya, hal ini terkait dengan beberapa nama yang sudah diproses dan juga sedang didalami indikasi keterlibatan pihak-pihak lain.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK memang sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah Anggota DPRD Kota Mojokerto. "Kami mengklarifikasi dan mengkonfirmasi lebih lanjut proses pembahasan anggaran di sana dan indikasi aliran dana terkait dengan proses penganggaran tersebut," kata Febri.