REPUBLIKA.CO.ID, SUKAMENAK -- Bupati Bandung, Dadang M Naser menegaskan pancasila merupakan ideologi negara yang sudah final dan tidak bisa diubah. Oleh karena itu, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung yang masih terlibat dan menjalankan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meski sudah dibekukan harus segera taat pada aturan kepegawaian.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan bagi PNS yang masih terlibat dalam aktivitas HTI maka harus segera mengundurkan diri. HTI dibubarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila.
"PNS harus menyesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada," ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara di Sukamenak, Kabupaten Bandung, Kamis (27/7). Katanya, pancasila merupakan dasar negara yang tidak boleh diubah-ubah. Sementara menyangkut Tauhid dikembalikan ke Alquran.
Ia menuturkan, Pemkab Bandung akan melakukan pengawasan terhadap PNS yang ditengarai masih terlibat dalam aktivitas organisasi HTI melibatkan badan kepegawaian dan Kesbang di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, sejauh ini dia mengaku belum menerima laporan tentang keterlibatan pegawai PNS di Kabupaten Bandung dengan HTI. "Kalau terlibat pada hal yang benar dan tauhid yang benar, saya berterima kasih kepada PNS," ungkapnya. Dia mengingatkan para PNS agar menerapkan agama secara benar dan Pancasila sebagai dasar negara.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono mengungkapkan pihaknya saat ini masih belum melakukan pendataan terhadap PNS di lingkungan Kota Cimahi yang masih terlibat dalam aktivitas organisasi HTI.