REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu sekte dari agama Nasrani, Saksi-Saksi Yehuwa (SSY) menjadi sorotan setelah Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah dengan Perppu Nomor 2 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
Menanggapi isu itu, Mantan Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Romo Benny percaya terhadap pemerintah. Menurutnya, negara tidak boleh diskriminatif.
"Dulu (SSY) sudah pernah dibekukan, dicabut kembali oleh MA, jadi sebenarnya pemerintah juga berdasar penelitian lama," kata Romo Benny pada Republika.co.id, Kamis (27/7),
Romo Benny mengatakan, pembubaran Ormas harus dilakukan dengan mekanisme sama. Dia juga mempercayai pemerintah apabila mekanisme pembubaran dilakukan transparan, demokratis.
"Kita belajar berpikir positif, pemerintah dipilih rakyat, kita percaya pemerintah. Ada mekanisme pengadilan, hak jawab, MK (Mahkamah Konstitusi), itulah bukan otoriter kecuali langsung diberangus," kata dia.
Lalu, menurut dia, bagaimana masyarakat ikut terlibat pro dan kontra juga merupakan bagian demokrasi. Menurut dia, Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak perlu khawatir berlebihan.
Ormas SSY disebut-sebut kelompok yang termasuk menolak bendera negara. Diketahui, kelompok yang memiliki kantor Pusat di Brooklyn, New York, Amerika Serikat itu juga baru-baru ini telah dilarang di Rusia, tepatnya pada Kamis (20/4) lalu. Pengadilan Makamah Agung (MA) Rusia menyatakan aliran Sekte Yehuwa sebagai organisasi ekstremis seperti ISIS.