Kamis 27 Jul 2017 15:05 WIB

Pemkab Flores Butuh Perda Larangan Buang Sampah di Laut

Warga menyelam untuk mengambil sampah di terumbu karang taman laut. ilustrasi
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warga menyelam untuk mengambil sampah di terumbu karang taman laut. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala UPT Perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Antonius Amuntoda mengatakan, Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu mempersiapkan peraturan daerah (perda) tentang larangan membuang sampah di wilayah perairan laut. "Perda ini penting, sebagai rambu-rambu bagi masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di laut," kata Antonius Amuntoda di Kupang, Kamis (27/7) terkait masalah sampah di perairan laut Flores Timur.

Toni Bataona, nelayan asal Desa Lamalera, Lembata yang berdomisili di Larantuka mengeluhkan banyaknya sampah di wilayah perairan laut dan mengganggu hasil tangkapan nelayan. "Keberadaan sampah di laut ini tentu berpengaruh pada hasil tangkapan kami. Sudah jelas tangkapan kami berkurang selain berdampak juga pada rusaknya peralatan tangkap nelayan," kata Toni Bataona.

Amuntoda mengatakan, masalah sampah di wilayah perairan ini sempat menjadi bahan diskusi dalam pertemuan dengan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwardi di Larantuka pada Rabu (26/7) "Saya mendampingi Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwardi mengadakan pertemuan dengan nelayan di Flores Timur. Masalah sampah ini juga diangkat oleh nelayan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwardi sudah berjanji untuk memberikan bantuan dana yang bisa dimanfaatkan untuk membersihkan sampah-sampah di wilayah perairan. Namun, syaratnya, Kabupaten Flores Timur harus mempunyai peraturan daerah tentang larangan membuang sampah di laut sehingga masyarakat sadar dengan tidak membuang lagi sampah di laut.

"Kesadaran untuk tidak membuang sampah di laut ini, haruslah datang dari diri kita, tetapi juga ada peraturan daerah yang mengatur," katanya.

Dia juga berharap, adanya kesadaran dari masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan laut agar tetap bersih.  Sehingga tidak mengganggu biota di laut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement