REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Andika The Titans, divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti bersalah menggunakan narkoba.
"Terdakwa andika terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan golongan satu, menjatuhkan pidana dengan penjara delapan bulan. Terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Daryanto di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (27/7).
Ia terbukti bersalah berdasarkan Andika dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Serta,pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan selama menjalani persidangan terbuka dalam memberikan keterangan serta mempunyai tanggungan keluarga.
"Untuk hal memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas narkoba maupun narkotika," katanya.
Dariyanto mengatakan, meski mendapatkan pengurangan masa tahanan, terdakwa tetap diwajibkan ditahan menuntaskan sisa masa hukuman. Selama di persidangan, tidak ada hal hal yang membatalkan hukum terdakwa.
"Penahanan yang dilakukan, sah secara hukum, oleh karenanya terdakwa tetap ditahan," katanya.