REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terbit, cukup banyak kritik yang dialamatkan kepada organisasi-organisasi tertentu sebagai anti-Pancasila.
Salah satunya adalah sekte Nasrani Saksi-Saksi Yehuwa (SSY). Pihaknya berkeberatan atas tudingan bahwa sekte tersebut menolak hormat kepada bendera Republik Indonesia.
Saksi Yehuwa menghargai lambang negara apa pun sama, seperti mereka merespek pemerintah atau kalangan berwenang.
"Maka, kami berkeberatan dengan komentar Bapak Boni Hargens yang mengklaim bahwa Saksi-Saksi Yehuwa tidak menghormati bendera," Demikian kutipan pernyataan tertulis humas Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia kepada Republika.co.id, Kamis (27/7).
Sebelumnya seperti dilansir sejumlah media online, Boni Hargens menilai sekte Saksi Yehuwa harus dibubarkan, karena menganggap bendera sebagai berhala.
Lebih lanjut, SSY Indonesia menjelaskan bagaimana hubungan antara iman dan penghormatan akan simbol-simbol nasional menurut sekte ini. Setiap pengikut SSY bertanggung jawab mengikuti hati nurani masing-masing sebagaimana prinsip Alkitab. Namun, lanjutnya, dengan tuntunan Alkitab ini bukan berarti seorang penganut SSY boleh menghina lambang nasional.
Banyak di antara Saksi Yehuwa merasa sulit untuk bersumpah setia kepada bendera karena mereka telah bersumpah setia kepada Allah. Namun, fakta bahwa seseorang tidak bersumpah setia pada bendera sama sekali tidak berarti bahwa ia tidak menghormatinya. "Saksi-Saksi Yehuwa tidak akan menghina bendera dengan cara apa pun," papar pihak SSY.
Sejak pekan lalu, seorang pengamat politik sekaligus komisaris BUMN menyarankan agar pemerintah tidak hanya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), melainkan juga SSY. Lantaran Perppu Nomor 2/2017, pemerintah mulai menyasar organisasi-organisasi yang dinilai berseberangan dengan ideologi negara.