REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah, akan segera menghadapi persidangan vonis besok, Jumat (28/7) di Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia. Jika dalam sidang Siti Aisyah terbukti bersalah, maka ia terancam hukuman mati.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, datang langsung ke Kuala Lumpur untuk ikut memantau persidangan, dan mendengar secara langsung putusan dari pengadilan Malaysia.
"Kegiatan ini dalam rangka mendorong dan memastikan pihak KBRI dan Pemerintah Indonesia, telah berjuang maksimal membantu dan membela hak-hak hukum Siti Aisyah dalam perjuangannya menghadapi persidangan yg fair dan adil," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7) sore.
Di sisi lain, ia mengungkapkan, dalam hukum di mana pun menganut azas praduga tidak bersalah atau /presemtion of innocent, sehingga Siti Aisyah juga harus dipandang belum bersalah sampai putusan incracht. Apalagi terdapat pendapat atau info, ia adalah korban dari persekongkolan pihak lain atau bagian kecil dari persekongkolan besar. Maka wajib hukumnya negara RI membelanya.
"Bagi saya, ada kewajiban moral untuk membantu TKW yang terkena masalah. karena saya merasa sebagian biaya kuliah saya di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo, berasal dari keringat kakak kandung saya yang menjadi TKI di Malaysia tahun 1990-an," papar Boyamin.
Negara telah mempunyai anggaran melalui KBRI untuk membela WNI di mana pun berada. MAKI berkepentingan bahwa anggaran tersebut digunakan dengan benar dan tepat sasaran, serta tidak disimpangkan alias dikorupsi. "Saya betul-betul berharap uang negara digunakan untuk menyewa lawyer setempat yang handal dan tangguh serta maksimal membela TKW dalam menghadapi persidangan yang fair dan adil," jelas dia.
Kim Jong-nam, yang juga saudara seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, dinyatakan tewas di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari 2017. Ia tewas setelah terpapar racun agen saraf VX di ruang keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) saat hendak pulang ke Macau, Cina.
Dalam persidangan kedua yang dilakukan pada 30 Mei 2017 di pengadilan Sepang, Malaysia, Harith Sham Mohamed Yasin, yang bertindak sebagai hakim, memutuskan untuk memindahkan berkas kasus ke Pengadilan Tinggi Shah Alam. Jika terbukti bersalah, Siti Aisyah dan satu tersangka lainnya terancam hukuman mati, setelah didakwa melanggar Pasal 302 KUHP Malaysia mengenai pembunuhan.