REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan resiko yang akan dialami bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga ia menegaskan, KPK tidak akan gegabah dalam penetapan tersangka korporasi.
KPK menetapkan PT Duta Graha Indah, tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010. Ini adalah kali pertama korporasi menjadi tersangka.
Basaria mengatakan,sudah menjadi resiko turunnya saham bagi korporasi yang menjadi tersangka. Oleh sebab itu, setiap perusahaan harus bersih dari segala macam tindak korupsi.
"Memang resiko yah suatu perusahaan yang terlibat dengan permasalahan apalagi soal masalah korupsi. Makanya, kami katakan semua perusahaan itu harus bersih," tegas Basaria di Gren Melia, Jakarta, Kamis (27/7).
Basaria menambahkan, kemungkinan akan ada kembali perusahaan yang dijadikan tersangka oleh KPK.
"Bisa saja, karena kita tahun ini sudah punya pemikiran tentang cara penanganan korporasi kita memang sudah punya pemikiran salah satu membuat efek jera pada para pengusaha adalah dengan tersangkakan perusahaan-perusahaan," ujarnya.
Namun, sambung Basaria, penetapan tersebut akan dilakukan bila memang catatan hasil kejahatan korupsi tersebut dimanfaatkan juga oleh perusahaan.
"Mungkin tahun ini ada satu sampai dua yang kita pelajari. Dengan catatan bukan harus tersangkakan, kalau memang tidak ya tidak. Kalau dulu kan belum (tersangka korporasi). Mungkin ada beberapa lagi," jelasnya.
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).
PTDGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar. Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.