Kamis 27 Jul 2017 17:56 WIB

111 Ribu Buku Nikah di Sumsel Dimusnahkan

Buku nikah (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Buku nikah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 111.687 buku nikah lama dari Kemenag dan Kantor Urusan Agama di 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut. "Buku nikah ini besar nilainya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan siri, khawatir disalahgunakan, sudah seharusnya kami musnahkan," kata Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi di sela kegiatan pemusnahan di Palembang, Kamis (27/7).

Buku nikah yang dimusnahkan tersebut merupakan buku nikah lama keluaran Kementerian Agama era Menteri Suryadharma Ali. "Sekarang sudah beberapa tahun era kepemimpinan Menteri Lukman Hakim maka sudah saatnya buku nikah ini tidak digunakan lagi," katanya.

Menurut dia, tidak ada perbedaan mendasar antara buku nikah lama dan baru. Yang berbeda hanya nomor registrasi dan tanda tangan menteri di tiap pasang buku.

Selain buku nikah tersebut, juga dimusnahkan 4.000 model N formulir akta nikah dan 4.000 lembar model NB formulir pemeriksaan akta nikah. Sebagian besar buku nikah yang dimusnhakan itu berasal dari Kemenag dan Kantor Urusan Agama Kota Palembang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement