REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan segera memusnahkan satu ton sabu yang disita dalam operasi di kawasan Pantai Anyer, Serang, Banten, pada Kamis (13/7). Pemusnahan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Pemusnahan secepatnya kita lakukan, itu pasti kita musnahkan. Kalau semuanya sudah selesai, paling tidak kita musnahkan dua pekan lagi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Kamis (27/7).
Menurut Nico, saat ini penyidik masih menunggu ketetapan dari Pengadilan Negeri Serang, Banten, untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. "Kan harus ada penetapan dari pengadilan dulu, baru kita musnahkan," kata dia.
Dia mengatakan, sabu satu ton yang disita dikemas ke dalam bungkus teh sebanyak 918 buah. Dari masing-masing bungkus, polisi mengambil 1 gram untuk diuji di laboratorium forensik."Kemudian nanti 918 gram itu akan dibawa sebagai alat bukti untuk di persidangan," ujar Nico.
Dia memastikan, barang bukti sabu seberat 918 gram yang sisihkan nantinya juga akan dimusnahkan setelah proses pengujian selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, 51 kotak yang terdiri 27 kotak dan 24 kotak sabu masing-masing terdapat di dua mobil Kijang Innova diamankan Polisi di Anyer.