REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengatakan pasal-pasal dalam Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 sebaiknya tidak bertentangan dengan demokrasi.
Jika bertentangan, dia menyatakan harus ada Undang-undang (UU) baru yang lebih baik. Muhaimin mengatakan bahwa pasal-demi pasal dalam Perppu Ormas harus dikritisi.
"Jangan sampai ada pasal-pasal yang bertentangan dengan demokrasi. Kalau bertentangan dengan demokrasi, maka harus ada UU baru yang lebih baik, " ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Menurut Muhaimin, pihaknya belum melakukan kajian terhadap Perppu Ormas. Pihaknya menyanggupi jika diminta hadir sebagai salah satu saksi ahli dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Makamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada masalah kalau dibutuhkan meskipun tidak ada sangkut-pautnya. Namun, tergantung konteksnya," tutur dia.
Pada Kamis siang, Sejumlah petinggi HTI menyambangi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain bersilaturahim, HTI juga ingin meminta dukungan terkait penolakan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.