Kamis 27 Jul 2017 19:09 WIB

Balas Dendam ke Istri, Pria Perth Ini Bunuh 2 Anaknya

Rep: Irena Ceranic/ Red: Budi Raharjo
Andreas dan Zaraiyah-Lily
Foto: ABC News
Andreas dan Zaraiyah-Lily

REPUBLIKA.CO.ID,Seorang ayah di Perth, Australia Barat, telah dijatuhi hukuman penjara minimal 31 tahun karena membunuh kedua anaknya yang masih kecil untuk "menghukum" istrinya setelah pernikahan mereka hancur.

Jason Craig Headland, 36 tahun, membunuh anak laki-lakinya yang berusia tiga tahun, Andreas, dan anak perempuannya yang berusia lima tahun, Zaraiyah-Lily, di rumah mereka di wilayah Flight Vista di Yanchep, Australia Barat pada 20 Oktober tahun lalu.

Pengadilan mengungkap, Jason membius anak-anaknya dengan memasukkan obat antihistamin Restavit -yang juga digunakan sebagai obat tidur -ke dalam jus mereka.

Walau penyebab kematian belum ditemukan, ahli patologi merasa gejalanya konsisten dengan asfiksia [yakni kondisi seseorang yang kesulitan bernafas akibat kekurangan oksigen yang bersifat mengancam jiwa] setelah tindakan sedasi [pemberian obat untuk membuat seseorang tenang dan istirahat].

Mahkamah Agung setempat diberitahu bahwa dalam minggu menjelang pembunuhan tersebut, istri Jason -yang merupakan pekerja serabutan -mengakhiri hubungan mereka dan tinggal dengan keluarganya saat Jason berada di rumah mereka di Yanchep bersama anak-anak mereka.

Pada malam pembunuhan, ia menelepon Anatoria Headland sang istri, untuk memeringatkannya.

"Aku akan menyakitimu.. Aku akan menghancurkan hatimu menjadi 50 juta keping ... ucapkan selamat tinggal kepada anak-anakmu. Ini adalah saat terakhir kamu berbicara dengan mereka," kata Jason kepada Anatoria.

Anatoria kemudian menelepon polisi yang akhirnya pergi ke rumah Jason dan menemukan mayat dari kedua anaknya, serta Jason yang terkena luka tusukan yang dilakukannya sendiri. Di sampingnya, ada sebuah catatan yang mengklaim bahwa ia telah memperjuangkan keluarganya cukup lama dan ia sudah merasa lelah.

Dalam pernyataan dampak korban yang dibacakan di persidangan, Anatoria memberi penghormatan kepada "dua bocah mungilnya", mengatakan bahwa mereka adalah anak-anak yang bahagia dan ceria dengan begitu banyak cinta untuk satu sama lain dan untuk keluarga mereka.

"Kamu seharusnya menjadi pelindung mereka ... apa yang kamu lakukan itu tidak berperasaan dan egois," ujarnya.

Hakim Lindy Jenkins menggambarkan perilaku Jason sebagai orang yang egois dan pendendam, dengan mengatakan bahwa ia menggunakan anak-anaknya sebagai "senjata" untuk melawan istrinya.

"Anda membuat anak-anak anda membayar dengan hidup mereka untuk menimbulkan rasa sakit atas pedihnya kehilangan istri. Mereka memiliki hak untuk percaya bahwa anda akan melindungi dan merawat mereka," tutur Hakim Jenkins.

Ia memvonis Jason hukuman penjara seumur hidup dengan masa nonpembebasan bersyarat selama 31 tahun. Vonis Jason akan dihitung mundur sejak Oktober 2016.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/balas-dendam-ke-istri-pria-perth-ini-bunuh-2-anaknya/8750708
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement