REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz mengungkap proses pembagian fee (jatah) kepada sejumlah pihak dari pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama. Pengungkapan itu dilakukan Fahd yang juga terdakwa dalam persidangan, Kamis (27/7). "Pada saat penggeledahan KPK di rumahnya Vasko maupun Rizky, apakah saya dan saudara-saudara tahu bahwa kita akan digeledah besok? Kan tidak. Jadi catatan itu saat kita semua duduk di hotel Akmani di Jalan Wahid Hasyim," kata Fadh dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Saudara Rizky tidak ikut, dia di luar tapi pembagiannya kita sepakat semua, ini Senayan, bang Zul sekian. Ini sekian, ini sekian, itu angka presentasinya didudukkan bersama," tambah Fadh. Fadh El Fouz dalam perkara ini didakwa menerima Rp 3,411 miliar dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Vasko dan Rizky yang dimaksud Fadh adalah Vasko Ruseimy dan Rizky Moelyoputro yaitu rekan Fadh di Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI). "Bukan saya yang menentukan. Saya mencatat kenapa karena saya ketua umumnya mereka takut sama saya. Tapi angka ini didudukkan bersama," tambah Fadh.
Perhitungan fee tersebut adalah pertama, dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 31,2 miliar dengan pembagian fee: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen. Selanjutnya, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar yaitu, Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.
Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp 50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen. Namun, Vasko dalam persidangan terdahulu, mengaku tidak tahu apakah ada uang yang mengalir untuk mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
"Saya berkata sejujur-jujurnya, supaya saya tidak ada beban. Saudara Vasko harus jujur. Ia mau mengamankan seseorang saya lihat. Jadi saya harus buka, yang bohong saudara Vaslo, ia ikut mengantar ke rumah saudara Priyo. Ia mungkin lupa, mungkin karena status dia kerja saat ini dengan saudara Priyo jadi sehari-hari bersama Priyo jadi dia wajar melakukan itu kepada bosnya," ungkap Fadh. Ia pun bersumpah bahwa ada uang yang diberikan kepada Priyo.
"Jadi kalau pada saat pemberian kepada Priyo, saya bersumpah demi Allah. Itu saudara Vasko, Samsu mengakui, Dendy mengakui kalau (uang) itu sampai, karena Vasko bekerja kepada suadara priyo jadi dia wajib melindungi Priyo," tambah Fadh. Dalam sidang 20 Juli 2017 lalu, Dendy mengatakan ada Rp 3 miliar yang diserahkan ke Priyo.
Penyerahan uang dilakukan oleh Fadh dan Dendy di rumah Priyo. Uang yang berasal dari rekanan pengadaan Alquran itu diberikan karena Priyo-lah memberitahukan pengadaan Alquran ke Zulkarnaen Djabar.
PT KSAI, menurut Syamsurachman yang juga menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Fahd, adalah perusahaan untuk perfilman. "PT ini tadinya buat perfilman, buat acara-acara musik tapi karena baru terbentuk ya sudah sama ketum dan sekjen pakai perusahaan ini dulu untuk tampung uang. Awalnya bukan untuk proyek pemerintah tapi untuk acara-acara musik, acara dangdut waktu itu," ungkap Syamsu.