Kamis 27 Jul 2017 20:49 WIB

Polda Metro akan Data 'Pak Ogah' untuk Jadi Supeltas

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Dirlantas PMJ, Kombes Pol Halim Pagarra (kiri), Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Edi Sumantri (kanan) dan Corsec PT Bank DKI Zulfarshah (kedua kiri) berbincang usai peluncuran aplikasi dan web Informasi data dan pajak kendaraan di Samsat DKI Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/6). Aplikasi tersebut untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor, mengetahui nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan dan juga dapat mengurangi jumlah penunggak wajib pajak kendaraan.
Foto: Barno/Antara
Dirlantas PMJ, Kombes Pol Halim Pagarra (kiri), Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Edi Sumantri (kanan) dan Corsec PT Bank DKI Zulfarshah (kedua kiri) berbincang usai peluncuran aplikasi dan web Informasi data dan pajak kendaraan di Samsat DKI Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/6). Aplikasi tersebut untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor, mengetahui nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan dan juga dapat mengurangi jumlah penunggak wajib pajak kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan rencana Polantas menggandeng "Pak Ogah" dalam format Supeltas (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas) dimulai dengan pendataan. Pendataan itu dilakukan untuk mengetahui kebutuhan personel dan titik yang dibutuhkan.

"Sekarang kan pendataan. Sebulan kita kasih waktu untuk Kasat Lantas mendata, termasuk titiknya, termausk orangnya yang ada di situ kita tidak merekrut, yang sudah ada kita berdayakan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/7).

Tanggung jawab Supeltas itu lanjut Halim hanya mengatur dan tidak diperkenankan lebih dari itu. Para pak Ogah akan diberikan pengetahuan tentang UU lalu lintas kemudian diberi pelatihan oleh anggota polisi lalu lintas.

"Baru dua hari kita data. Kan kita kasih target satu bulan untuk mendatakan," ujarnya.

Mengenai pendapat melanggar Perda, menurut Halim intinya penggandengan Pak Ogah tidak melanggar UU. Halim berpegang pada UU pasal 256 no 2272009 bahwa masyarakat bisa berpartisipasi, punya kewajiban, punya hak untuk turut berperan menciptakan ketertiban.

"Kalau saya. Karena bidang saya di lalu lintas, ya saya berdayakan," ujarnya.

Halim pun menolak menelan mentah amggapan yang menyatakan jika Pak Ogah adalah penyakit masyarakat. Menurut dia, dengan pembinaan yang tepat, mereka pun bisa diberdayakan dan harus dilindungi.

Mengenai rencana honor, Halim mengungkapkan akan mengupayakan CSR dari perusahaan untuk memberi upah. Namun hingga kini Halim mengaku belum mendapatkan perusahaan yang bersedia. Saran agar para Pak Ogah direkrut PSSU justru dianggapnya baik.

"Karena itu kan sudah ada anggarannya dari Pemda. Kalau pemda kan sudah memberikan honor harian kepada itu. Iya mengkoordinir, bisa lebih bagus," kata Halim.

Pengawasan praktik ini dalam wacana Halim akan dilakukan bersama oleh seluruh masyarakat. Para pak Ogah yang disebut Supeltas ink akan diberi pakaikan baju kaos dam rompi yang mencirikan mereka. "Kalau dia melanggar laporkan, kan sudah meresahkan masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement