REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Kamis (27/7) malam, menghasilkan suatu kesepakatan. Di antaranya untuk meningkatkan kerja sama dan komunikasi kedua partai.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan enggan berandai-andai jika nantinya komunikasi dan kerja sama akan berubah menjadi koalisi kedua partai dalam Pemilu 2019 mendatang. "Itu masalah kedua, yang penting kerja samanya," ujar Syarif di Kediaman SBY, Puri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Kamis (27/7) malam.
Namun yang pasti, kemungkinan kerja sama dan komunikasi kedua partai akan di parlemen. Sehingga jika selama ini poros Gerindra dan PKS, kini bertambah dengan Partai Demokrat. Syarif pun tidak membantah terkait kemungkinan tambahan poros baru tersebut.
"Kalau melihat selama ini kelihatannya kita punya visi yang sama jadi dapat dipastikan ke depan akan bersama," ujar Mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah era SBY tersebut.
Namun Syarif menegaskan, kerja sama di antara poros Partai Demokrat dengan Partai Gerindra harus menitikberatkan kepentingan rakyat. "Kerja sama ini yang jelas bersama sama dalam hal ini kita mengoreksi dalam mendukung dan menjalankan kebijakan untuk kepentingan rakyat itu akan bersama sama," ujar Syarif.
Diketahui pertemuan SBY-Prabowo pada Kamis (27/7) malam berlangsung kurang lebih sekitar 1,5 jam. Prabowo hadir sekira pukul 20.25 WIB didampingi sejumlah petinggi Partai Gerindra, di antaranya Wakil Ketua UMUM Partai Gerindra Fadli Zon, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Sementara selain SBY selaku tuan rumah, turut menyambut putera sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, Roy Suryo, Nurhayati Assegaf, mantan Menteri era SBY Amir Syamsudin.
Setelah melakukan jamuan makan nasi goreng dari pedagang keliling langganan SBY, keduanya melakukan pembicaraan tertutup dan selesai untuk konferensi pers pada pukul 21.55 WIB. Salah satu yang dibahas dalam pembicaraan tersebut, antara lain terkait pasal tentang ambang batas pencalonan presiden yang ada dalam UU Pemilu yang baru disahkan pemerintah.