REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menghormati proses peradilan yang sedang berjalan maupun yang sudah diputus pengadilan terkait kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-El).
"Kami imbau semua pihak termasuk Pansus untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan bahkan sudah ada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7) malam.
Febri pun menegaskan jika Pansus menyebutkan kerugian negara terkait proyek pengadaan KTP elektronik sebesar Rp 2,3 triliun itu hanya perhitungan KPK. Oleh karena itu, jangan sampai kemudian dilakukan pelecehan terhadap institusi kekuasaan kehakiman atau peradilan.
"Yang bahkan sudah memutus dan mengatakan ada kerugian keuangan negara yang sebelumnya dihitung oleh BPKP. Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kami imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan itu," kata Febri.