Jumat 28 Jul 2017 07:04 WIB

Prabowo Kritisi PT 20 Persen dalam UU Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subiyanto berjabat tangan usai pertemuan di Puri Cikeas, Jawa barat, Rabu (27/7) malam.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subiyanto berjabat tangan usai pertemuan di Puri Cikeas, Jawa barat, Rabu (27/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritisi disahkannya Undang-undang Pemilu. Khususnya berkaitan poin pasal ambang batas pengajuan calon presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

"Presidential threshold 20 persen adalah sesuatu lelucon politik yang menipu rakyat Indoneisa," ujar Prabowo di kediaman pribadi SBY, Puri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Kamis (27/7).

Karenanya, Partai Gerindra kata Prabowo, tidak ingin menjadi bagian yang ikut dalam menyetujui poin aturan tersebut. Ia juga mengapresiasi sikap partai lainnya yang diketahui senada dengan Partai Gerindra, di antaranya PAN, PKS, dan Demokrat.

"Jadi terlihat Sikap PD sama Gerindra, PKS dan PAN itu satu dalam masalah UU Pemilu yang baru saja dilahirkan atau disahkan oleh DPR, kita tidak ikut bertanggung jawab. Karena kita tidak mau ditertawakan oleh sejarah. Kekuasaan ya, silahkan mau berkuasa 10 tahun, 20 tahun, 50 tahun, di ujung sejarah yang akan menilai," ujar Prabowo.