REPUBLIKA.CO.ID, Perusahaan rekaman Michael Jackson harus membayar sejumlah uang usai kalah dalam pengadilan melawan Quincy Jones. Perusahaan itu diwajibkan membayar sekitar Rp 125,2 miliar lantaran masalah kontrak.
"Meski jumlah itu jauh lebih sedikit dari tuntutan, tapi saya tetap bersyukur juri memihak kami saat ini," kata Quincy Jones seperti dikutip E! Online, Jumat (28/7).
Sebelumnya pada 2013 lalu, Quincy Jones melayangkan gugatan ke pengadilan lantaran merasa dicurangi. Produser 84 tahun itu mengaku tidak mendapatkan royalti dari lagu-lagu Jackson yang mereka produksi bersama.
Sengketa itu muncul dari album terkenal semisal Off the Wall, Thriller dan Bad. Juga dari dua film konser Michael Jackson berjudul This is It.
Nominal tersebut jauh di bawah tuntutan Jones pada awalnya yang mencapai hampir RP 400 miliar. Jones mengaku tuntutan itu dia layangkan untuk melindungi hak sesama seniman.
"Tuntutan ini bukan ditujukan kepada Michael, tapi untuk melindungi integritas seluruh pekerjaan yang sudah kami lakukan di studio rekaman yang kami buat," kata Jones.
Pengacara perushaan rekaman Michael Jackson, Howard Weitzman dan Zia Modabber mengatakan, Jones tidak berhak atas uang tersebut. Mereka mengatakan, Jones benar-benar tidak memiliki hak atas kontrak yang disengketakan.
"Berapapun jumlahnya tetap terlalu banyak dan tidak adil bagi ahli waris Michael. Meskipun dia mengatasnamakan seniman, artis sebenarnya adalah Michael Jackson dan yang diincar Jones jelas hasil jerih payah Michael," katanya.