Jumat 28 Jul 2017 14:24 WIB

Polisi Minta Massa Aksi 287 tak Lebihi Batas Waktu

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Sejumlah massa menggelar aksi 287 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Jumat (28/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sejumlah massa menggelar aksi 287 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Jumat (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Alumni 212 akan melakukan aksi di sekitar Masjid Istiqlal dan Istana Kepresidenan Jakarta hari ini, Jumat (28/7). Unjuk rasa tersebut digelar untuk memprotes Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi memprediksi ribuan massa akan turun dal aksi itu. Polisi pun mengimbau agar massa melakukan aksi sesuai aturan dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. "Imbauannya ikuti aturan saja didalam kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum. Jam 18.00 WIB harus sudah pulang, kan begitu aturannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7).

Polisi pun menyiapkan ribuan personel untuk mengamankan massa aksi itu. Jumlah personel yang disiapkan diperkirakan dua kali lipat peserta aksi." Kalau massa ada sekitar lima ribu. Untuk pengamanan hampir sepuluh ribu yang kita siapkan untuk pengamanan," kata dia.

Mengenai atribut ormas terlarang, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), polisi akan melakukan pengembangan di lapangan. Polisi akan memantau terus apabila ada penggunaan atribut itu."Nanti kan kita ada preventif dan preemtif, semuanya kita akan komunikasi, kita lihat di lapangan," kata Argo.

Massa aksi 287 ini akan melakukan protes tentang Perppu Ormas. Mereka melakukan aksi dengan titik awal Masjid Istiqlal Jakarta Pusat. Selanjutnya mereka berharap akan menemui Mahkamah Konstitusi. Polisi pun menyatakan akan memfasilitasi kepentingan itu. "Ya nanti ada perwakilan, perwakilan itu akan kita fasilitasi," ujar Argo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement