REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyatakan akan menerapkan tindakan tegas apabila pemotor terus memaksa naik ke Jalan Layang Non Tol (JLNT) Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, Halim mengancam akan mendenda maksimal.
"Akan dikenakan maksimal Rp 500 ribu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/7).
Halim juga menegaskan jika polisi tidak memiliki niatan melakukan penjebakan. Pasalnya, rambu larangan menaiki JLNT bagi selain roda empat telah terpasang jelas.
"Siapa yg dijebak? Di situ ada rambu rambu u mengontrol. Sisi kiri kanan itu ada petugas di ujung ke ujung. Empat-empat, ada penerangan juga yg berikan informasi bahwa itu melanggar," tegas Halim.
Satu bulan ini, menurut Halim membenarkan jika kegiatan penindakan rutin di JLNT memang ditingkatkan. Hal ini lantaran banyaknya pemotor yang terus memaksa naik ke JLNT. JLNT yang kerap terjadi pelanggaran adalah JLNT Casablanka Tanah Abang, dan JLNT Antasari.
Padahal, menurut Halim JLNT di desain untuk kendaran yang mampu menahan tekanan angin. Sepeda motor dikhawatirkan tidak mampu menahan tekanan angin di JLNT yang tingginya mencapai 20 meter.