REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan rehabilitasi sebanyak 392 rumah tidak layak huni bagi warga miskin melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 di wilayah setempat. Bupati Jember, Faida mengumpulkan ratusan penerima bantuan dan menyerahkan buku rekening bank secara simbolis kepada warga penerima bantuan rumah tidak layak huni di pendapa Wahya Wibawa Graha Jember, Jumat (28/7).
"Saya berharap semua bantuan apapun, baik anggaran dari pusat maupun daerah yang disinergikan di Kabupaten Jember harus transparan, sehingga masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas, dan lengkap terkait anggaran dan program bantuan itu," kata Bupati Faida usai menyerahkan buku rekening bank kepada penerima bantuan di Pendapa Jember.
Kabupaten Jember mengajukan proposal perbaikan rumah melalui desa hingga kabupaten sebanyak 700 unit. Namun, hanya 392 unit rumah yang disetujui pemerintah pusat. Untuk memastikan program rehabilitasi rumah tidak layak huni tidak simpang siur, maka para calon penerima dikumpulkan di pendapa Pemkab Jember untuk menekan tindakan praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap terkait anggaran dan program rehabilitasi rumah tidak layak huni. "Program dalam bentuk apa pun dipastikan tidak ada pungutan liar, tidak berkurang, dan diserahkan utuh kepada penerima atau masyarakat. Kali ini program rehabilitasi diserahkan dalam bentuk rekening, yang hanya bisa ditukar dengan material bangunan," ujarnya.
Dari sebanyak 392 unit rumah, ada empat calon penerima dinyatakan batal karena satu orang meninggal dunia, satu orang menjual tanahnya, satu orang tanahnya masih pengurusan waris, dan satu orang tidak mau melanjutkan rehabilitasi rumahnya. "Mekanisme pencairan rekening tersebut yakni bagi penerima akan memulai rehabilitasi rumah secara gotong royong dalam kelompok dengan mengambil bahan bangunan langsung dari toko terdekat. Kemudian kuitansi pengambilan barang itu, ditunjukkan ke bank untuk dilakukan pengurangan," katanya.
Bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang diterima masyarakat senilai Rp 15 juta. "Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 7,5 juta dan tahap kedua sebesar Rp 7,5 juta apabila pembangunan rumah sehat layak huni mencapai 30 persen," katanya.
Kegiatan pelaksanaan penyerahan buku rekening penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni juga dihadiri Kepala Cabang BPD Jatim Islah, Dandim 0824 Jember Letkol Inf Rudiyanto, para kepala desa, dan pejabat teras di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Pemkab Jember.