Sabtu 29 Jul 2017 02:04 WIB

Jember Rehabilitasi 392 Rumah tidak Layak Huni

Red: Ilham Tirta
Rumah tak layak huni. Ilustrasi
Foto: .
Rumah tak layak huni. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan rehabilitasi sebanyak 392 rumah tidak layak huni bagi warga miskin melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 di wilayah setempat. Bupati Jember, Faida mengumpulkan ratusan penerima bantuan dan menyerahkan buku rekening bank secara simbolis kepada warga penerima bantuan rumah tidak layak huni di pendapa Wahya Wibawa Graha Jember, Jumat (28/7).

"Saya berharap semua bantuan apapun, baik anggaran dari pusat maupun daerah yang disinergikan di Kabupaten Jember harus transparan, sehingga masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas, dan lengkap terkait anggaran dan program bantuan itu," kata Bupati Faida usai menyerahkan buku rekening bank kepada penerima bantuan di Pendapa Jember.

Kabupaten Jember mengajukan proposal perbaikan rumah melalui desa hingga kabupaten sebanyak 700 unit. Namun, hanya 392 unit rumah yang disetujui pemerintah pusat. Untuk memastikan program rehabilitasi rumah tidak layak huni tidak simpang siur, maka para calon penerima dikumpulkan di pendapa Pemkab Jember untuk menekan tindakan praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap terkait anggaran dan program rehabilitasi rumah tidak layak huni. "Program dalam bentuk apa pun dipastikan tidak ada pungutan liar, tidak berkurang, dan diserahkan utuh kepada penerima atau masyarakat. Kali ini program rehabilitasi diserahkan dalam bentuk rekening, yang hanya bisa ditukar dengan material bangunan," ujarnya.