REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris, pada Jumat (28/7), mencabut larangan perangkat elektronik di kabin pesawat khusus penerbangan dari Bandara Sabiha Gokcen Istanbul, Turki. Namun beberapa bandara di Turki lainnya masih diberlakukan pelarangan terkait.
Dengan dicabutnya larangan tersebut, penumpang dari Bandara Sabiha Gokcen Istanbul akan diizinkan membawa gawai, laptop, dan tablet ke kabin pesawat pada semua penerbangan menuju Inggris.
Kendati demikian, pembatasan perangkat elektronik masih tetap berlaku untuk Bandara Istanbul Ataturk, bandara terbesar di Turki, serta kota-kota pesisir Mediterania di Antalya, Bodrum, Dalaman, dan Izmir.
Otoritas Inggris mengatakan akan mencabut larangan perangkat elektronik dari penerbangan Turki secara bertahap. "Larangan akan dicabut berdasarkan kasus per kasus begitu pemerintah Inggris telah memverifikasi bahwa maskapai telah menerapkan langkah-langkah keamanan alternatif, aman, dan proporsional," ucapnya seperti dilaporkan laman Al Arabiya.
Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) menerbitkan kebijakan tentang larangan pembawaan perangkat elektronik di kabin pesawat dari enam negara mayoritas Muslim. Tujuan penerapan larangan ini adalah untuk menghindari potensi ancaman serangan teror.
Sebab AS meyakini milisi ekstremis mulai menyelundupkan bahan atau perlengkapan peledak dengan menyisipkannya di perangkat elektronik, seperti laptop dan tablet.
Tak lama setelah AS menerbitkan kebijakan tersebut, Inggris pun mengadopsi peraturan serupa. Tujuannya pun sama yakni guna melindungi keamanan nasional dari serangan teror.