Sabtu 29 Jul 2017 22:00 WIB

Polsek Pelabuhan Banjarmasin Sita 800 Ribu Butir Obat Ilegal

Petugas menunjukan obat-obatan ilegal (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukan obat-obatan ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARAMASIN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Laut Polresta Banjarmasin menyita obat ilegal jenis dextro sebanyak 800 ribu butir. Obat tersebut disita dari sebuah gudang kayu milik PT Lintas Jawa di kota setempat. "Pengungkapan kasus ini berkat hasil penyelidikan anggota di lapangan terkait perintah Kapolda Kalsel untuk melakukan pemberantasan obat ilegal seperti zenith dan lainnya," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Kompol Susilawati di Banjarmasin, Sabtu (29/7).

Dia mengatakan pengungkapan kasus obat daftar G yang telah dicabut izin edar itu berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya kedatangan ratusan ribu obat terlarang itu. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan diketahui obat ilegal jenis dextro itu berada di sebuah gudang perkayuan milik PT Lintas Jawa Ekspidisi di Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin Barat. "Kami gerebek gudang tersebut pada Jumat (28/7) sore sekitar pukul 15.30 WITA," ucapnya.

Dia mengatakan, ratusan ribu butir obat dextro dikirim dari Surabaya dan alamat penerimanya di Banjarmasin tidak tertulis lengkap. Sebanyak 800 ribu butir obat berbahaya itu sudah tiga hari di gudang tersebut. "Obat-obat itu nantinya akan kami serahkan ke Kesatuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna ditindak lanjuti," katanya.

Selanjutnya, Polsek lebih meningkatkan lagi patroli dan penyelidikan di kawasan pelabuhan baik terhadap kapal yang datang ataupun di ekspidisi-ekspidisi yang ada di pelabuhan setempat. "Pemberantasan terhadap narkoba dan obat zenith serta sejenisnya akan terus kami galakan karena ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement