REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Polsek Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan dua pelaku pencurian lima rol kain jenis bintik setelah mendapat pengaduan masyarakat setempat.
"Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Ba dan D, "kata Kapolsek Kotabaru Ipda Asep Nugraha, di Karawang, Sabtu (29/7).
Ia mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (28/7) di sebuah gudang busa dan kain milik Eki Firdaus, warga Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Saat itu, aparat kepolisian yang piket di Mapolsek Kotabaru menerima laporan masyarakat tentang tertangkapnya dua tersangka pelaku pencurian lima rol kain jenis bintik.
Kain jenis bintik itu sendiri bisa dimanfaatkan sebagai alas karpet dan sarung jok mobil.
Pelaku tertangkap tangan oleh warga setempat saat sedang melakukan aksi pencurian kain jenis bintik. Pelaku menggunakan mobil pick up dalam melaksanakan aksinya. Mobil itu secara tiba-tiba masuk ke dalam gudang, setelah kain jenis bintik berada di dalam mobil. Tapi saat akan keluar, mobil itu diadang dan akhirnya terkuaklah aksi pencurian tersebut. "Setelah kejadian itu, korban bernama Eki Firdaus langsung menghubungi petugas kepolisian setempat," katanya. Sesuai dengan pengakuan pelaku, kain bintik yang curi itu penjangnya mencapai 99 meter setiap satu rolnya.