REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti lembaga Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Subhan Usman menyatakan tidak perlu panik terhadap fenomena kelangkaan garam karena diperkirakan dalam waktu dekat ada panen komoditas itu di sejumlah daerah.
"Pemerintah dan masyarakat tidak perlu terlalu panik menghadapi kelangkaan garam, sebab ini hanya bersifat sementara," kata Subhan Usman, Sabtu (29/7).
Menurut Subhan, beberapa daerah sentra garam di sejumlah wilayah saat ini sedang mendekati masa panen yang diharapkan akan segera memenuhi kebutuhan pasar. Namun demikian, ujarnya, pemerintah perlu membentuk tim untuk menginvestigasi kelangkaan stok garam di pasar.
Hal yang perlu ditelusuri, ujar dia, apakah kelangkaan terjadi karena ada permainan distribusi oleh mafia atau memang benar terjadi kekosongan stok garam di gudang-gudang penyimpanan dan pasar. "Apabila kelangkaan ini disebabkan oleh permainan, maka pemerintah perlu melakukan tindakan tegas dengan penberian sanksi bagi para pelaku," ujarnya.
Subhan menyarankan pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap semua aspek pergarmaan nasional. Pembenahan komprehensif tersebut, ujarnya, antara lain mencakup mulai dari keterbatasan lahan, buruknya kualitas garam yang dihasiilkan produsen lokal, serta rendahnya produktivitas.
Selain itu, ujar dia, perlu pula dimutakhirkan penggunaan teknologi yang masih tradisional, serta mengantisipasi anomali cuaca yang sudah terjadi selama jangka waktu dua tahun terakhir. "Masalah keterbatasan lahan garam merupakan masalah fundamental yang mesti diintervensi melalui kebijakan pemerataan ekonomi yang saat ini dilakukan pemerintah melalui pendistribusian lahan kepada petani garam," ujarnya.
Guna meningkatkan produksi garam, KKP juga diharapkan segera mewujudkan paket bantuan sarana produksi dan melakukan pendampingan kepada kelompok usaha agar garam yang dihasilkan pada saat paneg garam bisa lebih berkualitas hasilnya. Sebelumnya KKP sedang menyusun regulasi pengendalian impor komoditas garam dengan berkoordinasi serta memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi terkait lain.
"Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam," tutur Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti.
Sedangkan terkait dengan fenomena kelangkaan garam akibat iklim yang kurang baik, Brahmantya mengungkapkan bahwa kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen. Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan. "KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi," katanya.