REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan kegiatan peningkatan penindakan pada pelanggaran lalu lintas, khususnya tindakan melawan arus dan melalui trotoar mulai 17 Juli 2017. Dari kegiatan itu selama hingga saat ini, lebih dari enam ribu kendaraan ditilang polisi.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengungkapkan, 6.863 pelanggar telah ditindak oleh Polda Metro Jaya. "Dari pelanggaran itu, diperoleh barang bukti sebanyak 2543 SIM dan 2137 STNK. Lima sepeda motor diamankan, ujarnya pada Republika, Sabtu (27/7).
Pelanggaran yang terjadi, lanjut Halim, paling banyak terjadi di Jakarta Timur sebanyak 1.535 pelanggaran. Diikuti Jakarta Barat 1.383 pelanggaran, dan Jakarta Utara sebanyak 843 pelanggaran.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, pelanggar akan dikenai denda maksimal, untuk pelanggaran itu. "Pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Dengan jumlah total pelanggar sebanyak 6.863 pelanggar, apabila dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, maka hasilnya melebihi tiga miliar rupiah. Jumlah yang akan diperoleh dari hasil tilang itu sejumlah Rp 3.431.500.000.
Pekan sebelumnya, sebanyak 4.864 pengendara ditilang polisi. Jumlah yang kenaikan tilangan pengendara pada pekan kedua setelah peningkatan kegiatan sebesar 1.999 pengendara yang ditilang. "Artinya kenaikan berhasil ditekan, hanya sekitar 29 persen pekan ini," kata Halim.