REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan belasan mobil rental. Dalam menjalankan aksinya, Ny TA (51 tahun) warga Kampung Lembur Kolot, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, bekerjasama dengan Dad (65) warga Kampung Kalapa Nunggal, Desa/ Kecamatan Kadununggal, Kabupaten Sukabumi.
Modus operandinya pelaku menyewa sejumlah mobil milik rental kemudian digdaikan. Aksi kedua tersangka berhasil dibongkar Kamis lalu (27/7).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, ada 11 mobil yang disita polisi terkait kasus pengelapan tersebut. Mobil tersebut antara lain merek Toyota, Daihatsu, dan Suzuki.
Kasus ini berawal ketika pelaku Ny TA menyewa sebanyak sembilan mobil dari Rental Alkausar. Mobil tersebut disewa dengan dalih untuk sebuah kegiatan. Setelah mobil disewa sekian lama, pelaku kemudian menggadaikannya dibantu oleh tersangka Dad.
Pihak rental yang curiga mobilnya tak kembali kemudian melaporkannya kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap mobil tsebut digadaikan. Tak hanya Alkausar yang menjadi korban, sejumlah pemilik mobil rental lainnya pun mengalami hal serupa.
Menurut pengakuan Ny TA mobil sewaan tersebut digadaikan kepada sejumlah orang dengan harga bervariasi. Ia nekad menggadaikan mobil rental dengan alasan terdesak kebutuhan hidup.