Ahad 30 Jul 2017 20:02 WIB

Ketua Komisi VIII: Kerja BPKH Harus Didasari Prinsip Syariah

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Qommarria Rostanti
Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi (kiri) bersama dewan pengawas dan anggota BPKH diambil sumpah jabatannya saat pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi (kiri) bersama dewan pengawas dan anggota BPKH diambil sumpah jabatannya saat pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher mengatakan, pengelolaan dana haji atau dana abadi umat  harus sejalan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, dia berpesan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru dilantik Presiden untuk menjalankan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

"Nah di dalam badan itu kemudian dikasih pesan, UU itu berpesan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan keuangan haji itu harus berprinsip syariah," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/7).

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga megatakan, modal kerja dari Badan Pelaksana dan Badan Pengawas BPKH adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014. Prinsip syariah, kata dia, harus diikuti dengan prinsip-prinsip lain yang tercantum dalam undang-undang tersebut, misalnya saja prinsip nirlaba, prinsip memberi manfaat, berhati-hati, dan lainnya.

Tujuh anggota pelaksana itu dipilih oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan lima pengawas itu dipilih oleh DPR dari mekanisme kerja DPR. Komisi VIII DPR RI memberikan kepercayaan kepada badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH untuk mengelola keuangan haji.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement