REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Partai Golkar, Ace Hasan Sadzily, mengatakan pengadaan kotak suara transparan belum diperlukan dalam pelaksanaan Pemilu mendatang. Ace menuturkan, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari hal tersebut.
Menurut Ace, penyelenggara Pemilu harus menjaga kerahasiaan pemilih dalam memilih siapapun calon. Ini sesuai dengan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Menurut saya tidak perlu (kotak suara transparan). Kerahasiaa pemilih harus dijaga. Jika ada kotak suara transparan mungkin itu mengganggu semangat dari kerahasiaan," ujar Ace kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (30/7).
Pertimbangan kedua, lanjut dia, adalah soal teknis di mana pengadaan kotak suara transparan tidak boleh mengganggu proses Pemilu.
Alasan lain, kata Ace, adalah menghindari potensi korupsi untuk megaproyek pengadaan kotak suara transparan. "Tentu saja hal-hal seperti itu harus dihindari," tutur dia.
Wacana mengenai kotak suara transparan mengemuka setelah pegiat Pemilu menduga pasal 341 ayat 1 huruf A merupakan pasal selundupan. Adapun pasal itu berbunyi "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."
Saat disinggung mengenai hal tersebut, Ace menyatakan tidak mengetahui. "Kami tidak tahu soal itu, karenanya perlu dicek lagi," ungkapnya.
Pihaknya mengharapkan bahwa tidak ada pasal yang diduga selundupan dalam UU Pemilu. "Sebab semua keputusan politik di internal RUU Pemilu memang harus disepakati secara bersama," tambahnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy, mengatakan keberadaan pasal 341 ayat 1 huruf A sudah dibahas secara terbuka oleh semua fraksi di DPR. Keberadaan pasal yang membahas mengenai teknis kotak suara itu salah satunya bertujuan mengantisipasi kecurangan dalam Pemilu mendatang.