REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diberangkatkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka sebelumnya diamankan bersama empat Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah vila di Jalan Puri Bendesa, Banjar Mumbul, Kuta Selatan, Sabtu (29/7), pukul 14.30 WITA.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih bekerja sama dengan Satgas Counter Transnational Organize Crime (CTOC) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali. Pelaku terdiri dari 17 warga negara Cina dan 10 warga negara Taiwan, yang terdiri dari sembilan orang perempuan dan satu laki-laki.
"Mereka akan diterbangkan ke Jakarta pukul 14.30 WITA menggunakan pesawat Garuda Indonesia," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, Senin (31/7).
Seluruh pelaku digiring dan dikumpulkan di halaman Polda Bali sekitar pukul 12.30 WITA sebelum diangkut menggunakan mobil tahanan ke bandara. Mereka sebelumnya diperiksa dan digeledah untuk mengantisipasi membawa benda-benda terlarang.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja mengatakan WNI yang terlibat terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Keempatnya berperan sebagai fasilitator akomodasi dan transportasi.
Hengky menambahkan petugas juga mengamankan tujuh jenis barang bukti, terdiri dari 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh router, 10 laptop, delapan unit ponsel merek Panasonic, seperangkat CCTV, dan enam buah paspor. Tersangka sementara diamankan di kantor Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali.
Kepolisian Cina langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka dan barang bukti rencananya diserahkan ke Kepolisian Cina untuk diproses di negara asalnya setelah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.