Senin 31 Jul 2017 14:37 WIB

Polisi: Penipuan Siber di Bali Sudah Beroperasi Setahun

Red: Israr Itah
27 WNA Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diangkut ke Mabes Polri, Senin (31/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
27 WNA Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diangkut ke Mabes Polri, Senin (31/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali mengungkapkan, aksi penipuan melalui dunia maya (siber) yang dilakukan 27 warga negara Cina sudah beroperasi selama setahun di Pulau Dewata. 

"Ini sama kaitannya dengan jaringan di Surabaya dan Pondok Indah Jakarta. Mereka sudah satu tahun di Bali," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ruddy Setiawan, di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (31/7). 

Menurut dia, selama sekitar satu tahun menjalankan aksi kejahatan, para pelaku telah memeras para korban dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun. 

Selama setahun itu pula, lanjut dia, lokasi beroperasi mereka berpindah-pindah selama di Bali hingga akhirnya tertangkap pada Sabtu (29/7) di salah satu vila mewah di Banjar (Dusun) Bendesa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.