Senin 31 Jul 2017 16:57 WIB

Saksi Sebut Patrialis Membantu Basuki Hariaman

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) didampingi tim penasehat hukumnya nampak mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).
Foto: Republika / Darmawan
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) didampingi tim penasehat hukumnya nampak mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (31/7). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang diperiksa adalah orang terdekat Patrialis, Kamaludin yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Kepada Majelis Hakim, Kamaludin mengakui Patrialis membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariaman untuk menang dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Kamaludin mengungkapkan Patrialis menyarankan agar dua hakim MK diadukan atas pelanggaran kode etik hakim sebagai salah satu cara menjegal dua hakim yang tidak sependapat dengan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Karena ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal, diusulkan agar membuat surat pengaduan, agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," ungkap Kamaludin kepada Jaksa KPK di ruang Atmajaya, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Dalam surat dakwaan, kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Menurut penuturan Kamaludin, Patrialis memberi tahu Basuki dalam sebuah pertemuan di sebuah restoran pada 19 Oktober 2016 bahwa kedua hakim yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.